bakabar.com, RANTAU - Polisi berhasil meringkus 2 pengedar obat terlarang jenis dextromethorphan atau pil dekstro di Tapin.
Kedua tersangka yakni pria paruh baya berinisial H (54) dan seorang ibu rumah tangga berinisial J (40).
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang jenis dextromethorphan.
"Dari tangan J kita amankan dekstro sebanyak 605 butir tepatnya di Kecamatan Tapin Utara," ucap AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Rabu (9/11).
Tidak hanya sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial H.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita kembali mengamankan tersangka baru beserta barang bukti dekstro sebanyak 1.000 butir," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan pil dekstro diperoleh dari Banjarmasin.
"Total barang bukti sebanyak 1.605 butir. Setiap satu klip plastik berisi 10 butir dan dijual dengan harga Rp15 ribu."
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.