Peristiwa & Hukum

Dua Tersangka Pembuat SIM Palsu Diamankan Polres Tala

Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Laut menangkap 2 tersangka pembuat SIM palsu.

Featured-Image
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny, Selasa (27/2/2024) dalam press rilisnya di Aula Joglo Polres Tala. Foto-Humas Polres Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Laut menangkap 2 tersangka pembuat SIM palsu.

Aksi melawan hukum itu terungkap setelah ada laporan ke Polsek Kintap, Kecamatan Kintap Tanah Laut, 31 Januari 2024.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny mengatakan, pelaku pembuat SIM palsu itu terbongkar setelah adanya laporan dari korban bernama Baruna Jaya (29) Warga Desa Katunun Rt.009 Rw.003 Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Kembali soal tersangka pembuat SIM palsu, Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Polres Tala Satria Madangkara Syarifuddin, pembuatan SIM pasu itu sekitar Mei 2022.

Awalnya pelapor mengirimkan data berupa KTP, foto setengah badan dan tanda tangan kepada Agung yang menjadi rekan kerja untuk dibuatkan SIM- B2 Umum. 

Selanjutnya sekitar 1 minggu kemudian SIM tersebut jadi.

Sekitar 5 bulan kemudian pelapor melamar pekerjaan di PT Darma Henwa Kecamatan Kintap Tanah Laut

Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh HRD perusahaan dan security. Pihak perusahaan menjelaskan kalau SIM pelapor palsu.

Merasa ditipu oleh Agung Kurnia, korban melaporkan peristiwa ini.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan. Tim berhasil menangkap Agung Kurnia di tempat kerjanya. 

“Setelah diintrogasi secara mendalam, Agung Kurnia mengatakan bahwa dia juga meminta tolong untuk membuatkan SIM kepada  Budianoor, tersangka pencetak membuat SIM Palsu,” katanya.

Dari hasil  interogasi tersebut Tim BUSER Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat mencari keberadaan Buadianoor di rumah mertuanya di Gang Swarga RT.18 RW.00 Desa Makmur Mulia Kecamatan.Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Budianoor mengakui perbuatannya sebagai pembuat SIM palsu. Kemudian kedua Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut guna Proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka disita beragam barang bukti, diantaranya 1 printer merk EPSON L3110 warna Hitam, laptop merk Asus warna hitam, satu mesin laminating merk OSMILE warna putih.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 264 KUHP pemalsuan surat dengam ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Dalam siaran pers di Aula Joglo Polres Tala, Selasa (27/2), Kapolres Tala mengimbau warga yang ingin bikin SIM langsung ke Polres Tanah Laut.

“Jangan sampai tertipu apalagi SIM itu Palsu, jadi jangan mudah tergiur kepada perantara. Harus selalu waspada,” ingatnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner