bakabar.com, BATULICIN – Dua puskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan menjadi puskesmas dengan status ramah anak.
Dua puskesmas itu yakni Puskesmas Desa Sebamban 1 Blok A Kecamatan Sungai Loban dan Puskesmas Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu.
Kasi Perlindungan Anak, Dinas Keluaraga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Kabupaten Tanbu, Rusdiati, SH, menilai dua puskesmas tersebut memiliki kriteria yang sejalan dengan puskesmas ramah anak.
“Beberapa kriteria puskesmas ramah anak sudah dimiliki dua puskesmas ini. Ada beberapa yang kurang, tapi bisa segera dilengkapi,” ujarnya, kepada bakabar.com, Rabu (16/1/2019).
Ia menerangkan, puskesmas ramah anak memiliki sejumlah kriteria antara lain, harus menyediakan layanan kesehatan ibu dan anak, tempat khusus pemeriksaan anak, memiliki taman gizi, dan ruang laktasi.
Selain itu, puskesmas juga harus memiliki tempat bermain, tersedianya dokter anak, dan wadah konseling untuk anak serta ruang untuk tumbuh kembang anak.
Baca Juga:Narapidana Asal Tanbu Tak Coblos Satu Surat Suara di Pemilu
Puskesmas ramah anak juga mesti menyediakan tempat khusus untuk melayani anak korban kekerasan. Tak sampai di situ, ia menerangkan, puskesmas ramah anak juga harus menyediakan sanitasi lingkungan yang sesuai standar, serta merupakan kawasan tanpa asap rokok.
Pada Selasa 15 Januari 2019, Dinas KBP3A Kabupaten Tanbu, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan verifikasi di Puskesmas Desa Teluk Kepayang. Dalam peninjauan tersebut, memang sudah ada beberapa indikator yang tercapai.
“Di sana ada larangan merokok, ada ruang bermain anak, ruang tunggu anak yang terpisah dengan orang dewasa yang sakit dan ruang periksa anak,” terangnya.
Rusdiati menjelaskan, puskesmas memiliki peran penting dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan kesehatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan puskesmas yang memberikan pelayanan ramah pada anak, harus dilaksanakan secara pro aktif.
Puskesmas ramah anak, jelas dia, lebih mengedepankan pelayanan yang ramah pada anak, baik pada anak yang sedang berobat maupun anak sehat yang sedang berkunjung ke puskesmas.
Sejauh ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bappeda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanbu untuk menerapkan pelayanan puskesmas ramah anak sesuai UU No.23 tahun 2002 yang diubah dengan UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Pemkab Tanbu Raih Adipura, Begini Harapan Masyarakat
Reporter: Puja Mandela
Editor: Syarif