bakabar.com, BANJARMASIN – Upah minimum provinsi di Kalimantan Selatan tahun depan dipastikan ada kenaikan.
Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Kalsel belum mau membocorkan berapa nominal yang kenaikan.
Sebelumnya Pemprov Kalsel bersama pihak terkait termasuk aliansi buruh dan DPRD setempat menggelar rapat pleno penetapan UMP 2022.
Namun begitu, berita acara hasil rapat pleno tersebut belum dibuat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah bilang nominal UMP 2022 masih menunggu tandatangan Gubernur Sahbirin Noor.
Pada 20 November nanti, nominal UMP yang baru untuk tahun depan harus sudah ada angkanya.
"Karena tanggal 20 itu hari Minggu, jadi baru bisa diumumkan pada 19 November 2021 nanti," ucapnya saat dihubungi bakabar.com, Rabu (17/11).
Siswansyah juga masih enggan membocorkan angkanya. Dia bersikukuh bahwa nominal UMP 2022 akan diumumkan bila sudah ada persetujuan gubernur.
"Kita tidak boleh membocorkan dulu karena belum ditandatangani gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, kencang rumor penetapan kenaikan UMP Kalsel tahun depan hanya sebesar 1,01 persen.
Hal ini menyusul surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi acuan dalam penetapan UMP di daerah.
Jika dihitung-hitung, kenaikan UMP tahun depan hanya naik sekitar Rp29 ribu per bulan dari UMP Kalsel sekarang yang berada di angka Rp2,8 juta.