apahabar com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar Tala) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya terjerat dugaan kasus penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai Agustus tahun 2023.
Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidsus dan Intelijen saat konferensi pers di Aula Kejari, Selasa (23/1) menyampaikan jika awalnya pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial TW.
Baca Juga: Tergelincir dari Kapal, WNA Asal Myanmar Hilang di DAS Barito
Lalu, setelahnya penyidik kembali menetapkan tersangka baru.
“Alhamdulillah kemarin, tanggal 22 Januari 2024 tim penyidik setelah melakukan ekspos kita menetapkan satu tersangka lagi yaitu MRE,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Targetkan Raih Adipura 2024, Fungsi TPA Basirih Akan Ditingkatkan
Dalam kasus itu potensi kerugian negara hingga Rp225 juta.
“Perhitungan ini nanti bisa kita lihat lagi dari perkembangan penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UU tipikor.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kita jerat dengan pasal 8 UU Tipikor,” pungkasnya.