Banjarmasin Hits

Driver Ojek Online Kalsel Kawal Revisi SK Gubernur

Driver Ojek Online Kalsel Bersatu (DOKB) mengharapkan secepatnya melakukan pertemuan untuk membahas draft revisi SK Gubernur terkait penyesuaian tarif.

Featured-Image
Wawancara bersama Joni dari DOKB di Kantor DPRD Kalsel Selasa (15/8). Foto- apahabar.com/azhari

bakabar.com, BANJARMASIN - Tak ingin dirugikan, Driver Ojek Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) bakalan mengawal revisi SK Gubernur terkait penyesuaian tarif.

Joni, perwakilan DOKB berharap setelah demo kemarin, pihaknya mau diadakan lagi pertemuan dengan anggota dewan. Tujuannya tentu agar revisi SK Gubernur tidak merugikan pihaknya. 

Baca Juga: Didemo Driver Ojek Online, DPRD Kalsel Sepakat SK Penyesuaian Tarif Direvisi

"Kami belum tahu, apakah akan ada pertemuan lagi. Apakah Dishub Kalsel juga dilibatkan?" katanya saat dihubungi bakabar.com Rabu (16/8).

Joni menjelaskan isi SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUM/2023 tertera tarif Rp16.000 untuk 3 kilometer.

Serta untuk tarif batas bawah Rp3.900, tarif batas atas Rp6.500. Sayang tidak ada keterangan tarif tersebut adalah pendapatan bersih yang diterima driver.

“Jadi diperkirakan itu adalah pendapatan kotor, kalau begitu tarif tersebut akan lebih murah dari tarif yang ada saat ini. Makanya kami menuntut SK tersebut direvisi,” tuturnya.

Sejumlah Poin yang diajukan DOKB:

1. Tarif tersebut adalah pendapatan bersih yang diterima driver.

2. Tarif tersebut sudah termasuk asuransi jiwa untuk 1 orang driver dan maksimal 6 orang penumpang.

3. Tarif tersebut diluar biaya-biaya yang ditimbulkan oleh pihak aplikasi.

Joni juga menyebutkan untuk memperhatikan tiap potongan yang diambil oleh aplikasi agar Surat Keputusan yang dikeluarkan tidak memberatkan semua driver.

DOKB menginginkan, 1 September 2023 SK yang telah direvisi sudah diterbitkan . Pihaknya juga menekankan, dalam SK dibuat secara detail dan sejelas. Tujuannya agar pihak aplikasi tak punya peluang bermain tarif di Kalsel. 

Editor


Komentar
Banner
Banner