Hot Borneo

DPRD Kalsel Ungkap Kejanggalan Pencairan Tunjangan Guru PPPK, Cuma Rp225 Ribu

DPRD Kalsel mencium kejanggalan tentang tunjangan yang didapatkan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel.

Featured-Image
DPRD Kalsel mencium kejanggalan tentang tunjangan yang didapatkan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel mencium kejanggalan tentang tunjangan yang didapatkan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel.

Keanehan tersebut didengar saat DPRD Kalsel melakukan rapat bersama dengan instansi terkait dan PPPK, Selasa (21/3/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin mengaku kebingungan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima guru PPPK cuma Rp225 ribu. Harusnya, kata dia, tunjangan sebesar Rp2,3 juta setara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini membuat kami terkejut, tentu ada kesalahan dan segera berkoordinasi,” ujar Politisi Partai Gerindra Kalsel ini.

Kesalahan tunjangan guru PPPK, kata Luthfi, ada di Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diterbitkan Biro Organisasi Pemprov Kalsel. SK yang dikeluarkan, ternyata sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

“Karena ini menyalahi anggaran yang sudah ditetapkan di sebuah Perda. Dalam Perda telah ditetapkan nilainya sama Rp2,3 juta,” ucapnya.

Luthfi pun meminta Pemprov Kalsel segera melakukan revisi SK Gubernur Kalsel tentang tunjangan PPPK.

Hal ini sehingga guru dan Nakes PPPK mendapatkan hak yang sama dengan ASN Pemprov Kalsel lainnya.

“Tidak ada deadline, sesegera mungkin. Kalau besok tidak ada gerakan, kami akan angkat kembali masalah ini,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner