bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin siang (26/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna ini mengusung dua agenda utama: pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir oleh Gubernur. Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan intensif, DPRD menyatakan persetujuan untuk menetapkan dokumen tersebut sebagai Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, melaporkan bahwa pembahasan RPJMD telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan tim penyusun RPJMD. Pansus juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kelengkapan substansi serta legalitas dokumen.
RPJMD 2025–2029 dirancang sebagai pedoman strategis pembangunan daerah yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, isu strategis, dan program prioritas. Salah satu fokus utama adalah pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil.