bakabar.com, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) II menghendaki Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel 2022, nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalsel beserta jajarannya.
Hal ini dikemukakan Ketua Pansus II Imam Suprastowo usai melakukan studi komparasi terkait LKPj Kepala Daerah ke DPRD Provinsi DIY yang diterima langsung oleh Ketua Pansus LKPj Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) TA 2022, Sofyan Setyo Darmawan, di ruang Rapat DPRD Provinsi DIY.
Imam menilai, banyak sekali rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.
Dikhawatirkan, bila menumpuk maka dipenghujung akhir masa jabatan ini akan jadi masalah.
"Memang semua itu tidak ada sanksi sih. Repotnya disitu. Kalau ada sanksi, berat sebetulnya. Karena saya lihat sekarang ini antara pelaksanaan dengan RPJMD itu masih jauh," ujar politisi Partai PDI Perjuangan Kalsel ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPj Gubernur DIY Sofyan Setyo Darmawan menyambut baik kedatangan Pansus I dan Pansus II ke DPRD Provinsi DIY.
Dikatakannya, saat ini di DIY hanya ada satu Pansus saja yaitu Pansus LKPj Gubnernur DIY. Berbeda dengan Kalsel yang dibagi menjadi empat Pansus sesuai dengan jumlah komisinya.
“Jadi hari ini kami kebagian ilmu saya kira, bagaimana Pansus ini dibuat menjadi empat Pansus. Bisa jadi tahun depan Pansus DIY akan kami buat empat”, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut Pansus I dan Pansus II mengikutsertakan SKPD terkait dan staf ahli akademisi, guna pendalaman materi penyusunan LKPj sekaligus mencari formula yang tepat dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh dewan.