bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah kabupaten/kota di Kalsel didorong untuk bisa mengembangkan penerapan kurikulum merdeka.
Hal itu mengemuka saat Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menjadi narasumber webinar "Pemulihan Pembelajaran melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Tahun 2023".
Webinar dilaksanakan Lembaga Penjamin Mutu Pendirikan (LPMP) Kalsel.
Legislatif yang akrab disapa Bang Dhin mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam merancang dan mengawal kurikulum merdeka harus dengan perencanaan dan pemetaan yang sistematis dan komprehensif dari pemetaan kebutuhan sekolah.
Selain itu, sumber daya manusia guru yang akan dilatih dan objek sosialisasi, pendanaan untuk sarana prasarana pendukung kegiatan pengembangan kurikulum merdeka.
"Untuk kemajuan daerah sebagai pengembangan kearifan lokal yang sesuai dengan asas otonomi daerah yang diberikan kewenangan untuk mengatur urusan di daerah termasuk di dalamnya menetapkan arah pendidikan sebagai salah satu indikator dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM)," ujarnya.
Menurutnya, secara jelas Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Lanjut dia lagi, Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat muatan lokal.
"Pengelolaan satuan pendidikan nonformal Pengelolaan satuan Pendidikan non formal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat,” papar Bang Dhin.
Ia juga berkenaan pengembangan kurikulum merdeka berbasis kearifan lokal kepada 500 peserta yang hadir pada acara yang dilaksanakan secara virtual ini.
Kemudian pria asal Tanah Bumbu ini juga menyampaikan bahwa guru merupakan faktor penting dalam implementasi kurikulum karena ia merupakan pelaksana kurikulum.
Karena itu guru dituntut memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya karena tanpa itu kurikulum tidak akan bermakna sebagai alat pendidikan
Politisi muda ini menyampaikan bahwa sudah seharusnya disahkan Pergub tentang Implementasi Kurikulum Merdeka dan Sekolah Penggerak.
"Disdikbud Kalsel sesegeranya proaktif maju ke Pak Gub untuk menerbitkan Pergub IKM dan Sekolah Penggerak, fungsi dari Pergub adalah sebagai peraturan pelaksana. Kalau itu sudah keluar, penyelenggaraan pendidikan di Kalsel akan semakin menuju paripurna," pungkasnya.