Pemkab HSS

DPRD HSS Ajukan Tiga Ranperda, Salah Satunya Hukum Adat Dayak Loksado

apahabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan sebanyak tiga buah…

Featured-Image
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad (kiri) dan Wakil Ketua II DPRD HSS M Kusasi (kanan). Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan sebanyak tiga buah rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif, Rabu (15/12).

Ranperda tersebut untuk memberikan payung hukum dalam rangka pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengembangan pesantren.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS Rahmad Iriadi menyampaikan bahwa pengusulan Ranperda inisitif ini didasari oleh beberapa hal.

Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak Loksado, berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.

Ranperda penyelenggaraan keolahragaan perlu dirumuskan, sebab sekarang minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat.

“Sementara pembangunan di bidang olahraga belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah,” kata Rahmad Iriadi.

Kemudian, Ranperda penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penanganan pesantren di daerah masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Maka kedepannya DPRD menginginkan ada payung hukum yang kuat.

“Pemkab HSS lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan pesantren,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad mengatakan tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD HSS sangat relevan dengan kondisi Bumi Rakat Mufakat.

“Tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan akan dibahas, semoga ke depan menjadi pedoman,” ucap Wabup Syamsuri.

Selain usulan tiga Ranperda inisiatif, terdapat dua buah Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) yakni pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan pajak daerah.

Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi persoalan sampah.

Wabup Syamsuri Arsyad mengharapkan melalui penetapan bisa menjadi kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah.

“Kita berharap persoalan sampah dapat dikelola dengan proporsional, efektif dan efisien,” tuturnya.

Wabup HSS melanjutkan, Perda tentang pajak daerah merupakan penggabungan dan penggantian beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan pajak daerah.

“Semoga ini dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS M Kusasi dengan dihadiri anggota legislatif dan eksekutif.

img

Rapat paripurna DPRD HSS bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS. Foto-Istimewa



Komentar
Banner
Banner