APBD DKI Jakarta

DPRD DKI Coret Anggaran Hibah Rp300 Miliar Buat TNI dan Polisi

Ketua Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan jika usulan dana hibah itu telah ditolak lantaran tidak sesuai dengan prioritas

Featured-Image
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Dok DPRD

bakabar.com, JAKARTA -  Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan Rp463,21 Miliar untuk dana hibah Kodam Jawa dan Polda Metro Jaya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.

Namun, pada keputusan akhir APBD 2023 pengadaan kendaraan TNI ditolak oleh DPRD. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan jika usulan dana hibah itu telah ditolak lantaran tidak sesuai dengan prioritas.

"Yang Rp300 Miliar itu sudah kami tolak, dan dari usulan itu yang kami terima hanya usulan pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebesar Rp75.4 Miliar," ujarnya pada bakabar.com seusai menggelar rapat bersama Dishub dan Satlantas Polda Metro Jaya, pada Selasa (24/01).

Sebelumnya melalui jajaran Forkopimda, usulan dana hibah sebesar Rp300 Milliar itu meliputi proposal hibah dari Kapolda Metro Jaya senilai Rp 75,47 miliar untuk pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proposal hibah dari Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Rp8,18 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas khusus Kodam Jaya.

Proposal hibah dari Puspomal Rp7,67 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana Mako Puspomal, proposal hibah dari Kapolda Metro Jaya Rp130,78 miliar untuk pengadaan peralatan mobile target profiling surveillance, proposal hibah dari Kodam Jaya/Jayakarta Rp161,09 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana Korem 052 Wijayakrama. Serta proposal hibah dari Panglima Koopsudnas Rp79,99 miliar untuk kebutuhan almatsus advanced protection unidentified objects airspace.

Sementara itu dijumpai pada hari yang sama kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menjelaskan, alasan usulan dana hibah yang sudah disetujui oleh DPRD ini karena ETLE berfungsi untuk menertibkan lalu lintas. "Karena memang itu dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan UU 22 tahun 2009 untuk penegakan hukum itu tugasnya kepolisian," tuturnya pada awak media.

"Kami dari pemerintah provinsi DKI Jakarta itu memandang bahwa ketertiban lalu lintas menjadi kunci ketertiban, paling tidak ada upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas dan disiplin lalu lintas sehingga bisa lebih lancar," imbuhnya.

Lebih lanjut, penempatan ETLE yang sudah diterima oleh DPRD akan diletakkan pada tujuh puluh titik di sekitar DKI Jakarta. "Untuk penempatan nanti ada di 70 titik, ditambah 57 yang sekarang sudah operasional, jadi total 127 ETLE," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner