bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru menyetujui pProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menegaskan dukungan terhadap propemperda tersebut. Diharapkan hal ini dapat menjadi suntikan modal untuk peningkatan kebutuhan air bersih di Banjarbaru.
Namun demikian, Pemko Banjarbaru diminta segera melakukan inventarisas aset dalam proses penyusunan perda. Aset yang dimaksud adalah yang dialokasikan untuk PTAM Intan Banjar.
"Semoga produk hukum tersebut rampung tepat waktu. Oleh karena ini target prioritas kami, sehingga pembahasan sepertinya tidak akan terlalu lama,” cetus Fadliansyah, Senin (22/7).
Seperti diketahui, Pemkot Banjarbaru mengajukan propemperda terkait penyertaan modal PT. Air Minum (PTAM) Intan Banjar ke DPRD Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin, menjelaskan pengajuan Propemperda tercetus karena belum terdapat Perda yang mengatur penyertaan modal.
“Sejak 2018 sampai sekarang, kami belum membuat perda yang membuat aset-aset masuk dalam penyertaan modal, baik pipanisasi yang sudah dibangun dan dikerjakan,” sahut Aditya.
Memang terdapat aset yang dibelanjakan oleh Pemko Banjarbaru, tetapi tidak terdata dalam APBD seperti pembelian dan pemasangan jalur pipa yang digunakan oleh PTAM Intan Banjar.
“Akhirnya kami mengajukan aturan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah lagi,” beber Aditya.
Karenanya, pihaknya mengajukan Raperda melalui Propemperda DPRD Banjarbaru. Yang mana, dalam Raperda penyertaan modal ini harus dibuat menjadi sebuah Perda. “Besarnya sekitar Rp40 miliar,” sebutnya.
Aditya menekankan jika langkah ini merupakan bentuk konsistensinya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.