bakabar.com, PARINGIN - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan memberikan pandangan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke 13 masa persidangan ke II tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (24/6/2024) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan.
Dalam kesempatan ini, Hj Erly Satriana selaku perwakilan fraksi-fraksi DPRD Balangan menyampaikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“Setelah proses penyusunan rancangan APBD, persutujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan ABPD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan,” katanya.
Hal tersebut merupakan rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memliki fungsi pengawasan anggaran, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan adanya pertanggungjawaban pelaksanaan ini, akan terlihat bagaimana pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam pelaksanaan APBD, serta bentuk keterbukaan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan,” ucap Erly.
Erly selaku perwakilan fraksi menyampaikan pandangan fraksi-fraksi yang secara garis besar menerima terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang kemudian dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Pada akhir penyampaikan pandangan umum, Erly menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 yang merupakan WTP ke 11 yang diterima Kabupaten Balangan.
“Atas raihan tersebut, kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam rangka memajukan Kabupaten Balangan yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya