bakabar.com, JAKARTA – DPR menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) provinsi menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dan perwakilan fraksi, sesuai pantauan Antara.
Melihat Lagi Usulan Revisi UU Provinsi Kalsel, Tak Ada Rencana Memindah Ibu Kota
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada rapat kerja Selasa (21/6).
“Semua peserta rapat kerja sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan,” klaim Junimart.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi hingga menyelesaikan kelima RUU provinsi tersebut.
“Penyusunan itu merupakan pembaharuan dari sisi hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Tito.
Penyusunan lima RUU itu mengadopsi substansi dari tujuh UU provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah tersebut, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).