Nasional

DPR Setuju Jual Dua Kapal Perang, Intip Taksiran Limitnya

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merasa gembira usai Komisi I DPR setuju dua kapal…

Featured-Image
Ilustrasi kapal perang Indonesia. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merasa gembira usai Komisi I DPR setuju dua kapal perang Indonesia dijual.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelumnya mengusulkan untuk menjual dua kapal perang Indonesia dijual karena dianggap sudah tidak layak.

Kedua kapal itu masing-masing kapal perang KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980.

Usulan itu lantas disetujui Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menhan Prabowo di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Dalam rapat itu hadir pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

“Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir Antara, Kamis.

“Sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.

Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang. Pasalnya, mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.

“Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati,” tutur Prabowo.

Menurut dia, dua kapal perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL.

Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos.

Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan, sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

“Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” tutur Prabowo.

Komentar
Banner
Banner