Migrasi Bahan Bakar

DPR RI Dukung Komitmen Presiden Jokowi Subsidi Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo memberikan subsidi pada kendaraan listrik. Hal itu dapat sambutan hangat dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin.

Featured-Image
PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia. Foto-PLN

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan subsidi pada kendaraan listrik. Hal itu dapat sambutan hangat dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin.

"Ya tentu patut kita diapresiasi. Karena subsidi yang diberikan pemerintah itu agar iklim investasi di tanah kompetitif," katanya, Senin (21/8).

Politikus Golkar itu menyebut kebijakan pemerintah ini juga bisa menarik minat masyarakat. Agar beralih dari kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke ramah lingkungan.

Baca Juga: Indika Energy Luncurkan INVI, Solusi Ultra Charging Kendaraan Listrik

"Kebijakan ini harus segera direalisasikan. Karena dapat mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik tanah air dan mempercepat elektrifikasi, sekaligus pencapaian target transisi energi," sambung legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.

Kata dia, adanya insentif Rp70 juta untuk mobil listrik, secara gradual konsumen dalam negeri segera beralih ke kendaraan listrik.

"Saya kira ini tentu menarik minat masyarakat juga. Karena harganya semakin terjangkau, sekaligus menarik industri untuk berinvestasi memproduksi kendaraan listrik di Indonesia," bebernya.

Selain itu, Mukhtarudin bilang, dengan memasifkan penggunaan kendaraan listrik, maka penggunaan bahan bakar berbasis fosil di Indonesia semakin berkurang. Pada akhirnya bisa turut mengurangi subsidi energi di APBN.

Baca Juga: Tren Kendaraan Listrik untuk Lingkungan yang Lebih Sehat

Biar tahu saja. Subsidi energi untuk BBM, LPG 3 Kg dan Listrik di RAPBN 2024 dialokasikan sebanyak Rp185,87 triliun.

Adapun, beber Mukhtarudin, komitmen nasional mempercepat migrasi kendaraan listrik juga akan mendatangkan banyak keuntungan. Yakni mengurangi polusi udara. Mengingat 60 persen kontribusi pencemaran di Indonesia disebabkan kendaraan bermotor.

"Semoga kebijakan ini bisa meningkatkan ketahanan energi nasional. Dan menekan ketergantungan impor migas, sekaligus merealisasikan komitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan bahkan 0 persen tahun 2060 mendatang," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner