Kalsel

DPO Berbulan-Bulan, Pelaku Penusukan Gegara Mabuk di Banjarbaru Berhasil Ditangkap

apahabar.com, BANJARBARU – Berbulan-bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku penusukan di Jalan Trikora Kelurahan Guntung…

Featured-Image
Pelaku penusukan di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, berhasil ditangkap polisi, Kamis (13/1). Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Berbulan-bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku penusukan di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, akhirnya tertangkap, Kamis (13/1).

SL (43), si pelaku, berhasil diamankan polisidi rumahnya yang beralamat di Jalan Kenanga No.087 Rt.06/09 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi mengatakan SLDPO sejak 19 September 2021 sampai 13 Januari 2022.

Kronologinya, pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 05.00 WITA,sepulang dari cafe yang berbeda, SL dan korban DSH (24) yang sama – sama dalam keadaan mabuk tidak sengaja bertemu dan saling bertatap muka di perempatan Batu Besi.

Dari situ SL merasa tersinggung. Dia kemudian mengikuti korban sampai di sebuah warung. Tiba – tiba SL mendatangi korban dan langsung menusukkan pisau belati dua kali di perut sebelah kanan dan kiri korban.

Korban pun langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, pelaku kemudian pergi, sedang korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan pertolongan medis.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Kasus itu pun diselidiki Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana.

Hingga Kamis (13/1) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada dirumahnya di Jalan Kenanga.

“SL diamankan saat sedang tidur dikamar belakang rumahnya,” kata Kardi.

Saat ditangkap SL pun mengakui telah melakukan penusukan kepada korban.
SL kemudian diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut dan
terancam Pasal 351 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.



Komentar
Banner
Banner