bakabar.com, BANJARBARU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banjarbaru, menyebut Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) XXII GMNI di Yogyakarta yang berlangsung 21 hingga 23 November 2022 tidak sah.
Klaim tersebut ditegaskan Ketua DPC GMNI Banjarbaru, Sefrian Arya Pratama, bukan tanpa dasar.
Dalam Surat Keputusan DPP GMNI tertanggal 2 Maret 2022 No.008/Int/BP-RAPIMNAS/DPP.GMNI/III/2022 dan hasil rapat pleno No.012/Pleno/DPP.GMNI/II/2022, dinyatakan kepada seluruh DPD dan DPC GMNI di bahwa Rapimnas XXII GMNI 2022 digelar di Banjarbaru.
"Ketetapan itu bersifat absolut. Namun secara sepihak, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dan Sekjen Ageng Dendy memindahkan tuan rumah Rapimnas GMNI ke Yogyakarta tanpa surat keputusan ataupun pemberitahuan yang sah dari DPP GMNI ke DPC GMNI Banjarbaru," tegas Sefrian, Rabu (23/11).
Beranjak dari latar belakang dan fakta, DPC GMNI Banjarbaru menyatakan sikap untuk tidak mengirimkan delegasi sebagai bentuk protes terhadap Rapimnas XXII di Yogyakarta.
Mereka juga mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arjuna dan Ageng Dendy, karena dinilai tidak berkomitmen dalam menjalankan keputusan yang telah disahkan.
"DPC GMNI Banjarbaru menuntut secara tegas Bung Arjuna dan Bung Ageng Dendy untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diingkari. Pengingkaran SK tersebut juga menjadi bentuk penghinaan terhadap Pemkot Banjarbaru yang telah menandatangi surat pernyataan kesediaan dukungan," tegas Sefrian.
"Hal tersebut berdampak negatif terhadap hubungan politik DPC GMNI Banjarbaru terhadap unsur pimpinan di daerah, terkhusus Pemkot Banjarbaru yang telah memberikan dukungan penuh," tandasnya.