Hot Borneo

Dorong Ekonomi Kelautan, Yani Helmi Ingatkan Penting Menjaga Laut dan Isinya

apahabar.com, BANJARMASIN – Kalsel mempunyai kekayaan laun yang luar biasa. Tak salah jika Wakil Ketua Komisi…

Featured-Image
Yani Helmi dalam sosialisasi Perda nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kalsel mempunyai kekayaan laun yang luar biasa. Tak salah jika Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani mendorong masyarakat untuk menjaga laut dan isinya.

“Masyarakat mesti jeli, belajar, bagaimana mengelola potensi ekonomi ini agar tetap terjaga dan menjadi daya tarik,” kata Yani Helmi dalam sosialisasi Perda nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel, Senin (27/6).

Selain menjernihkan laut dan jadi tempat ikan berkembang biak, terumbu karang punya nilai keindahan yang beragam. Setiap perairan punya karakteristik, terumbu karang di laut Jawa tidak mungkin sama dengan di Kalsel.

Hal itu lah yang kemudian mesti dijaga dan sesuai dengan peraturan daerah dan undang- undang.

“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” papar Paman Yani.

Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.

“Di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” paparnya.

Di lokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” ungkapnya.

Komentar
Banner
Banner