Peristiwa & Hukum

DLHP HST Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Batu Gunung ke ESDM Kalsel

Dugaan aktivitas penambangan batu gunung secara ilegal (Tanpa Izin) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kian marak.

Featured-Image
Dua alat berat terpantau bekerja di Tambang Ilegal Desa Nateh. Foto-DLHP HST.

bakabar.com, BARABAI - Dugaan aktivitas penambangan batu gunung secara ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kian marak.

Maraknya aktivitas penambangan batu gunung yang diduga ilegal tersebut pun menuai banyak reaksi dari masyarakat, dikarenakan banyak merugikan.

Atas laporan itu, Pemerintah Kabupaten HST melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST bergerak menindaklanjuti hal tersebut dengan melayangkan surat yang ditujukan ke pihak ESDM Kalsel yang ditandatangani Sekda HST, M Yani.

Plt Kadis DLHP HST, Mursyidi melalui Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya, benar. Kita menerima laporan dan masyarakat terkait adanya dugaan tambang batu gunung secara ilegal di beberapa wilayah di HST," ungkapnya.

Haikal menjelaskan terkait dengan laporan itu, perwakilan dari DLHP HST, telah melayangkan surat yang ditandatangani Sekda HST, M Yani ke ESDM Kalsel.

"Kita sudah menghadap ke sana (ESDM Kalsel) dan disambut langsung Kasi Pengusahaan Minerba ESDM Kalsel, Endarto di ruang kerjanya," jelasnya.

Haikal juga mengakui bahwa sebelum melayangkan surat ke ESDM Kalsel, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi di Lapangan dan memang aktivitas itu ada.

"Lokasinya itu ada dua yakni di Desa Nateh dan Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur," jelasnya.

Haikal mengatakan dari hasil verifikasi lapangan ditemukan aktivitas tambang batu gunung satu lokasi di Desa Nateh dan empat lokasi di Desa Tandilang lengkap dengan foto dan koordinatnya.

"Jadi, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST, area ini tidak dimasukkan sebagai peruntukan wilayah pertambangan batu gunung," jelasnya.

Dia mengatakan selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 juga jelas mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) HST Tahun 2006-2025 yang prioritas pembangunannya berbasis lingkungan.

"Kita berharap ESDM Kalsel dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan mereka," jelasnya.

Selain ke ESDM Kalsel, laporan adanya aktivitas dugaan pertambangan batu gunung ilegal tersebut juga ditembuskan ke DLH Kalsel, WALHI Kalsel, serta Polda Kalsel.

"Intinya kita menunggu tindaklanjut dari ESDM Kalsel," jelasnya.

Dia mengakui bila tidak ada tindaklanjut maka akan dilakukan koordinasi lagi apa yang harus dilakukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner