Kalsel

DLH Kalsel Imbau Tak Buang Limbah Kurban ke Sungai

apahabar.com, BANJARMASIN – Kebiasaan membuang limbah hasil pemotongan hewan kurban secara sembarangan kerap terjadi di masyarakat….

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istiimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kebiasaan membuang limbah hasil pemotongan hewan kurban secara sembarangan kerap terjadi di masyarakat. Untuk menghindari itu, DLH Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh panitia kurban di Kalsel untuk tidak melakukan hal tersebut, karena berdampak buruk bagi lingkungan.

“Setiap panitia kurban dilarang untuk membuang limbah langsung ke sungai. Karena kemungkinan terdapat bakteri yang bisa saja membahayakan lingkungan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana saat dihubungi lewat seluler, Sabtu (1/8) sore.

Untuk diketahui, limbah hewan kurban terbagi menjadi dua yaitu limbah padat seperti bagian jeroan, kulit dan lainnya. Pengelolaan limbah ini dapat dikerjasamakan dengan kegiatan usaha yang terkait dengan limbah padat.

“Bisa memanfaatkan limbah padat hasil pemotongan kurban sebagai bahan baku kegiatan usahanya,” sebutnya

Kemudian, limbah cair seperti darah ataupun hasil pencucian organ tubuh hewan. Panitia kurban di masjid maupun rumah potong hewan (RPH) hendaknya memiliki wadah khusus untuk menampung limbah ini.

“Wajib menyediakan septic tank permanen sebagai wadah menimbun limbah cair, agar tidak mencemari lingkungan. Caranya menutup septic tank dengan tanah,” lanjut Hanifah.

Sayangnya, sejauh ini Kalsel belum memiliki aturan resmi terkait pengelolaan limbah hasil pemotongan hewan kurban.

“Akan tetapi imbauan untuk mengelola limbah pasca pemotongan hewan kurban tetap disosialisasikan,” katanya

Keterlibatan DLH di kabupaten/kota sangat berperan penting untuk mengajak masyarakat agar menghentikan kebiasaan yang dapat merusak lingkungan.

“Kami sangat berharap teman-teman DLH kabupaten/kota lebih aktif mensosialisasikan ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner