bakabar.com, BANJARBARU – Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni menepis tudingan DLH Pemprov Kalsel soal penanganan limbah infeksius Covid-19.
Sirajoni mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah melaporkan data itu ke DLH Kalsel.
Untuk diketahui, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau dikenal B3.
Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri (APD) bekas, hingga sisa makanan pasien.
“Kami sudah melaporkannya di 2020, (namun) untuk 2021 memang kami terlambat melaporkan,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (9/7).
Dijelaskannya, keterlambatan itu karena menunggu data atau laporan terbaru Dinkes Banjarbaru dan RSUD Idaman.
“Jadi, mulai awal pandemi hingga sebelum Agustus 2020 kami yang mengelolanya. Tetapi dikarenakan sarana dan prasarana kami tidak memenuhi syarat atau kriteria dalam pengelolaannya, maka tugas itu diambil alih Dinkes Banjarbaru,” jelasnya.
Sebab menurut dia, Dinkes Banjarbaru bekerjasama dengan pihak ketiga, kemudian tercukupi ihwal pendanaan untuk pemenuhan APD dan lainnya, sehingga memenuhi kriteria pengelolaan limbah infeksius Covid-19 itu.
“Nah sebelum diserahkan ke Dinkes, kami yang mengelola dan mendata. Jadi itu sudah kami laporkan di 2020, lalu sejak diambil alih Dinkes, tugas kami hanya mengawasi penanganan limbah infeksius ini dan soal data kami menunggu Dinkes melaporkan,” jelasnya.
Laporan itupun lanjutnya sudah terkumpul namun belum sepenuhnya, sehingga terjadi keterlambatan melapor ke DLH Provinsi Kalsel.
“Sudah dikumpulkan, ada datanya tapi belum lengkap. Kemarin juga staff kami yang bertanggung jawab mengumpulkan data itu terpapar Covid-19, ditambah data dinkes untuk limbah karantina mandiri agak lambat,” ceritanya.
Meski belum lengkap, ia merencanakan untuk tetap melaporkan hasil penanganan limbah infeksius itu ke DLH Provinsi Kalsel dalam waktu dekat ini.
“Mungkin senin akan kita laporkan, kita sampaikan data sementara dulu,” terangnya.
Adapun data sementara yang dipegangnya saat ini, limbah infeksius vaksin oleh Dinkes Kota Banjarbaru tercatat sebanyak 80 kg, sedangkan limbah infeksius RSUD Idaman Banjarbaru 4022 kg.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyesalkan selama ini ada kabupaten/kota yang tidak secara rutin melakukan pelaporan penanganan limbah medis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Misalnya Banjarbaru, tidak pernah melaporkan ke DLH provinsi soal penanganan limbah medis sejak awal pandemi Covid-19 hingga sekarang,” ungkapnya, Kamis (8/7).
Padahal menurut dia, pengelolaan limbah medis Covid-19 itu mesti dilakukan dengan pengawasan ketat. Sebab kata dia, jika tidak, maka akan beresiko penularan.
Blak-blakan, DLH Kalsel Ungkap Ada Daerah Abai Laporkan Limbah Medis Covid-19