Kalsel

Diupah Sejuta, Seorang Budak Sabu Banjarmasin Kini Mendekam di Jeruji Besi

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang budak sabu, Rabu (14/7) lalu. Pelaku bernama…

Featured-Image
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman membeberkan kronologis pengungkapan kasus budak sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang budak sabu, Rabu (14/7) lalu.

Pelaku bernama Norifansyah alias Ifan (38) warga Jalan Salatiga RT 43, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Penangkapan sendiri berawal saat polisi menerima informasi jika bakal ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh Ifan.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Hingga akhirnya, polisi mengamankan Ifan di depan Stadion 17 Mei atau kawasan Jafri Zam-Zam, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

“Kita tangkap saat pelaku melintas,” tambah Ipda Hendra Agustian Ginting.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 100,47 gram di dalam box sepeda motor jenis Honda Scoopy DA 6143 AES yang dibawa pelaku.

Selain itu, sebagai barang bukti, polisi juga menyita 1 buah ponsel merk Samsung warna hitam dari tangan Ifan.

Kepada awak media, Ifan mengaku hanya sebagai seorang kurir. Namun demikian, dia tidak tahu siapa yang menyuruhnya.

“Saya biasa disuruh oleh seseorang yang tak dikenal untuk mengantar sabu,” katanya.

Satu kali pengantaran, Ifan diupah sebesar Rp1 juta.

Alasannya mau mengerjakan pekerjaan haram itu sendiri dilatari masalah ekonomi.

Kini ia pun harus mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Barat. Atas perbuatannya dia bakal dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner