Tak Berkategori

Dituntut 20 Tahun Penjara, Pelaku Mutilasi di Sungai Tabuk Tertunduk !

apahabar.com, MARTAPURA – M Syafrudin alias Amat, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi dituntut 20 tahun penjara dalam…

Featured-Image
M Syafrudin alias Amat, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (23/5). Foto – apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, MARTAPURA – M Syafrudin alias Amat, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (23/5).

Oleh Jaksa, Amat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana akibat memenggal kepala Rahmadi alias Madi yang tak lain merupakan sahabatnya sendiri. Mendengar tuntutan tersebut. Amat menundukkan kepala, dan raut wajah pasrah.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa telah membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan. Sesuai dengan dakwaan primair, melanggar pasal 342 KUHP dengan unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana terlebih dahulu dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP,” ujar JPU Kejari Martapura Kabupaten Banjar, Samsul di Pengadilan Negeri Martapura.

Menurut dia, tuntutan yang diberikan kepada Amat adalah dakwaan kombinasi alternatif. JPU berkesimpulan tindakan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Disebutkan jaksa, dalam persidangan itu ada hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Namun ada juga hal yang memberatkan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata Samsul.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Untuk diingat, peristiwa penemuan mayat tanpa kepala pada 11 November 2018 silam, yang belakangan diketahui identitasnya yakni M Rahmadi alias Madi, cukup menggemparkan warga Banua.

Motif Amat menghabisi nyawa korban yang ternyata merupakan temannya sendiri itu lantaran dendam karena ia sering di-bully dan diejek korban.

Dalam beberapa kesempatan dia dipanggil dengan kalimat tidak sopan. Derita sakit hati inilah yang membuat Amat tega membunuh teman kerjanya itu.

Madi dibunuh secara sadis dan membabi buta oleh Amat dengan menggunakan senjata tajam yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Leher korban menjadi sasaran utama Amat kala itu.

Tak hanya menebas leher Rahmadi, pelaku juga menggorok leher korban hingga putus. Sementara potongan kepala korban dibungkus dengan plastik hitam dan dibuang secara terpisah di bawah Jembatan Barito atau tepatnya di pinggir Pulau Bakut untuk kelabui polisi. Butuh berhari-hari bagi petugas menemukan potongan kepala korban.

Baca Juga:Sidang Kasus Mutilasi Sungai Tabuk Dijaga Ketat Polisi

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Tabuk?

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner