bakabar.com, KOTABARU – KPU dan Bawaslu Kotabaru akhirnya buka suara setelah dituding Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ikut curang, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah. Setiap orang boleh menyampaikan tanggapan apa pun terhadap suatu kondisi,” ujar Zainal Abidin, Ketua KPU Kotabaru, kepada bakabar.com, Senin (1/2).
KPU, kata dia, telah berupaya maksimal melaksanakan seluruh tahapan pemilu, tetap mematuhi asas-asas penyelenggaraan pemilihan, antara lain keterbukaan.
“Kita mengikuti. Bahkan, menyaksikan bersama seluruh tahapan, baik melalui media maupun secara langsung. Apabila memang ada pelanggaran, maka ada mekanismenya,” kata Zainal.
Zainal bilang apabila mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), di MK hanya menangani sengketa perselisihan hasil.
Berkenaan dengan tuduhan yang disampaikan pemohon dalam sidang, kata dia, KPU hanya menyampaikan kejadian-kejadian yang ada.
Diharapkannya, apa yang disampaikan semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk ada dan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi pasangan calon mulai dari tingkatan KPPS, PPK, hingga kabupaten.
Sementara, poin-poin keterangan atau permasalahan dan bersangkutan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon, sebagian besarnya terkait dengan Bawaslu Kotabaru.
“Adapun proses yang berkaitan dengan Bawaslu, kami serahkan ke Bawaslu Kotabaru,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan mengatakan Bawaslu selaku pemberi keterangan atas pokok permohonan pemohon dalam sidang MK.
“Oleh, karena itu saya akan menyampaikan keterangan sesuai fakta-fakta yang sudah dilakukan pada proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu,” ujar Erfan, Senin (1/2).
Selanjutnya, Erfan memastikan dalam pemberian keterangan, tentu Bawaslu tidak menyampaikan opini.
Tidak berpihak. Baik kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait.
“Oleh karena itu, apa yang disampaikan pihak pemohon pada persidangan pendahuluan, tentu akan dijawab secara terang benderang pada persidangan selanjutnya oleh KPU dan Bawaslu,” kata Erfan.
Erfan berharap berkaitan dengan keterangan pihak terkait apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati.
“Karena proses persidangan di MK adalah salah satu sarana untuk kita semua dalam rangka mencari keadilan dalam pesta demokrasi,” pungkas Erfan.
Sebagai informasi, Rabu 3 Februari mendatang, Mahkamah Konstitusi bakal kembali menyidangkan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.
Agenda sidang, pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti. Rencananya, sidang bakal dipimpin oleh Anwar Usman, hakim yang sekaligus ketua MK.
Sempat mengunci rapat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru, Tim 2BHD akhirnya buka-bukaan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) siang.
Selaku pemohon, 2BHD diwakili oleh tim hukumnya, yakni Amin Fahrudin, dan Muhammad Hafidz Halim.
Dari pihak termohon, hadir Aris Mardiono, Anggota Bawaslu Kalsel, Faturahman dari Bawaslu Kotabaru, dan anggota Bawaslu Kotabaru lainnya melalui daring.
Hampir setengah jam pokok permohonan 2BHD dibacakan oleh Amin Fahrudin di hadapan majelis hakim MK. Panel 1, sidang dipimpin oleh Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lantas, ada beberapa dugaan pelanggaran TSM yang dibacakan Amin Fahrudin. Semua pelanggaran dan kecurangan itu mengarah ke Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudy Latief.
1. Politisasi Birokrasi
Gugatan 2BHD Diterima, Ketua MK Pimpin Langsung Sengketa Pilbup Kotabaru
Pelanggaran politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dengan presidium daerah otonomi baru (DOB) Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani materai enam ribu.
Sementara surat kesepakatan bersama itu berisi: bahwa tim pemenangan SJA-Arul dalam memenangkan pasangan SJA-Arul mendapatkan dukungan penuh dari presidium DOB Tanah Kambatang Lima.
Selanjutnya, jika dalam pilkada pasangan SJA-Arul dinyatakan menang, maka selambatnya-lambatnya dalam seratus hari kerja mereka memberikan dukungan tertulis, dan atau kelengkapan administrasi untuk melanjutkan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima.
Bupati dan wakil bupati dalam mengambil keputusan dan atau menetapkan sesuatu yang menjadi kewenangannya, khususnya di wilayah daratan DOB Tanah Kambatang Lima akan mengedepankan kepentingan DOB Tanah Kambatang Lima.
Setelah SJA-Arul menjadi bupati dan wakil bupati segera menginventarisir lahan yang telah dikuasai masyarakat daratan Kabupaten Kotabaru peruntukan lahan pertanian, perumahan, perkebunan, wilayah adat dan lainnya pada konsesi hutan agar bisa diusulkan sehingga dapat dimiliki masyarakat.
2. Manipulasi Data
Pelanggaran berupa manipulasi data. Terdapat perbedaan jumlah surat suara atau penggelembungan surat suara pada hasil rekapitulasi di tujuh kecamatan. Yakni, Pulau Laut Selatan, Kelumpang Hilir, Pamukan Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Pamukan Barat, dan Pulau Laut Utara.
Penggelembungan tersebut sejumlah 555 suara. Itu diperoleh 2BHD dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kecamatan yang diambil dari data di tingkat keluaran atau desa.
Diduga kuat surat suara tersebut dimanfaatkan untuk menambah perolehan suara pasangan SJA-Arul.
Di tengah pemaparan, Hakim Anwar Usman menyela. “Waktu sudah 10 menit, sebenarnya tidak usah dibacakan lagi,” jelas ketua MK ini.
3. Politik Uang
Pelanggaran berupa politik uang terendus di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku. Politik uang diduga dilakukan oleh SJA-Arul beserta tim pemenangan.
Tindakan tersebut digunakan untuk memengaruhi warga pemilih untuk memilih paslon 01. Sebagai bukti, sebuah video juga dilampirkan 2BHD melalui Amin selaku pemohon. Amin menuding terjadi pelanggaran pada penerapan pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10/2016.
Belum selesai melakukan pemaparan, giliran Hakim Enny yang menyela. Enny menanyakan apakah Amin tidak memiliki ringkasan pokok-pokok permohonan.
“Sesungguhnya pihak termohon Bawaslu sudah punya semua, jadi sampaikan pokok-pokok permohonannya saja, jadi kalau money politics, cukup sampaikan saja, pelanggarannya di mana, begitu saja,” ujar Hakim Enny.
4. Pelanggaran Manipulasi Data
2BHD menemukan terdapat perbedaan jumlah surat suara atau penggelembungan surat suara pada hasil rekapitulasi di 7 kecamatan, yakni Pulau Laut Selatan, Kelumpang Hilir, Pamukan Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pamukan Barat, Pulau Laut Utara. Penggelembungan tersebut sejumlah 555 surat suara. Temuan itu diperoleh dari rekapitulasi di tingkat kabupaten, kecamatan yang diambil dari data di tingkat kelurahan atau desa.
“Ini menimbulkan kerugian untuk klien kami, karena diduga kuat surat suara itu dimanfaatkan untuk menambah suara bagi paslon 01 SJA-Arul,” ujarnya.
2BHD meminta KPU bertanggung jawab atas penggelembungan suara yang dinilainya sangat besar itu.
“Apabila 555 tidak dipergunakan untuk menambah suara paslon 01, maka suara mereka adalah 562 yaitu dari 74.117 dikurangi 555. Dengan perolehan itu, posisi berada di bawah 2BHD yang memperoleh suara sebanyak 73.808,” ujar amin.
Lebih jauh, Amin juga membeberkan bentuk-bentuk pelanggaran lain, seperti soal netralitas penyelenggara, pelanggaran masa tenang, dan pelanggaran prosedural. Namun ketiga pelanggaran itu tidak dibacakannya.
Divonis Bersalah Gegara Jari Telunjuk di Pilkada, ASN di Kotabaru Lega
Petitum, berdasar alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan dengan bukti-bukti terlampir, pemohon memohon kepada Mahkamah agar berkenan memutuskan, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap keputusan KPU Kotabaru Nomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPU-Kab/XII/2020.
3. Menyatakan paslon SJA-Arul terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilbup Kotabaru secara TSM.
4. Mendiskualifikasi paslon SJA-Arul sebagai peserta Pilbup Kotabaru 2020.
5. Menetapkan paslon 2BHD sebagai pemenang dalam Pilbup Kotabaru 2020.
Kuasa Hukum 2BHD juga menawarkan alternatif kedua, yakni mengabulkan permohonan 2BHD, menyatakan batal tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keputusan KPU Kotabaru Nomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, dan penetapan hasil pemilu, sepanjang di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Ulu, Kelumpang Ilir, Kelumpang Tengah, Hampang, Sampanahan, Pamukan Barat, Sungai Durian, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Utara, dan Pulau Sebuku.
Ketiga, 2BHD meminta di 10 kecamatan itu KPU melakukan pemungutan suara ulang secara di ‘luber’ dan ‘jurdil’. Apabila mahkamah berpendapat lain, tim 2BD berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya.
Poinnya, Tim 2BHD menuding ada pelanggaran pada penerapan Pasal 71, dan 73, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pilbup Kotabaru 2020.
Sebagai pengingat, pleno KPU Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.
Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.
Divonis Bersalah Gegara Jari Telunjuk di Pilkada, ASN di Kotabaru Lega