bakabar.com, BANJARMASIN - Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus ilegal mining berupa tambang pasir di kawasan Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Jumat 6 September 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemilik tambang berinisial S.
Selain S, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang diduga digunakan dalam pertambangan ilegal pasir jenis kuarsa tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya sebuah kapal bermuatan pasir kuarsa sekitar pukul 10.00 Wita, saat parkir di pelabuhan milik H Usam di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan polisi, terungkap pasir tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Alhasil, polisi harus membawa kapal serta pasir tersebut ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel.
Dari hasil tersebut, sekitar pukul 17.00 Wita polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tambang pasir di desa Abumbun Jaya.
Di lokasi tersebut penyidik Ditpolairud Polda Kalsel dibantu personel Polsek Sungai Tabuk mengamankan S serta menyita barang bukti berupa satu buah mesin dompeng serta kurang lebih 200 sak pasir.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus ilegal mining tersebut.
Adnan mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Sedang proses sidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/9).