Kalsel

Ditilang di Pos Handil Bakti, Pelanggar Lalin Langsung Disidang

apahabar.com, MARABAHAN – Kendati tersenyum kecut, beberapa pelanggar lalu lintas yang terjerat Operasi Zebra Intan di…

Featured-Image
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Marabahan membacakan pasal UU Lalu Lintas yang dilanggar dalam sidang di tempat Operasi Zebra Intan di Pos Handil Bakti. Foto-Bastian Alkaf/apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Kendati tersenyum kecut, beberapa pelanggar lalu lintas yang terjerat Operasi Zebra Intan di Pos Handil Bakti, Senin (4/11), tidak terlalu terbebani.

Dimulai sejak pukul 09.00 Wita, sekitar 51 pelanggar dijaring Sat Lantas Polres Barito Kuala. Sebagian besar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga pajak STNK yang kadaluarsa.

Begitu terbukti bersalah, beberapa menit kemudian mereka dapat langsung mengambil surat-surat maupun kendaraan yang sempat ditahan sebagai barang bukti pelanggaran.

Hal tersebut disebabkan pelaksanaan sidang di tempat yang dilakukan Sat Lantas Polres Batola bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan dan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Pemangkasan proses ini mendapat sambutan positif dari sekitar 40 pelanggar yang menjalani sidang. Melalui sidang di tempat, mereka tak perlu menunggu jadwal sidang pelanggaran lalu lintas di PN Marabahan beberapa hari berselang.

“Menjelang hari terakhir Operasi Zebra Intan 2019, kami bersinergi dengan Kejari dan PA Marabahan dalam pola sidang di tempat,” papar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Lantas AKP Faisal Amri Nasution.

“Sinergi ini juga memudahkan masyarakat agar tak terlalu lama dalam mengikuti proses sidang tilang,” imbuhnya.

Dalam proses sidang di tempat, berkas pelanggaran diajukan kepada hakim PA tanpa dihadiri pelanggar. Setelah divonis hakim, dilanjutkan eksekusi denda tilang oleh Kejaksaan.

Selanjutnya barang bukti dapat diserahkan kepada pelanggar, “Andai uang denda kurang, terpaksa tak dapat diproses dalam sidang di tempat. Proses lebih lanjut baru dilakukan beberapa hari kemudian di Marabahan,” jelas Faisal.

“Untuk pelanggar yang belum memiliki SIM, kami menyarankan segera melakukan perekaman. Demikian pula pengurusan pajak STNK yang kadaluarsa,” sambungnya.

Dari semua pelanggaran, denda tertinggi diterima pengendara yang tidak bisa memperlihatkan SIM. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281, denda maksimal yang dijatuhkan sebesar Rp1 juta.

“Ketika memberikan putusan, kami juga melakukan menyesuaikan. Artinya denda mungkin tidak terlalu maksimal, tetapi bisa menjadi efek jera dan edukasi kepada masyarakat,” sahut Zainul Hakim Zainuddin, hakim PA Marabahan.

“Diharapkan setelah dijatuhi denda, kesadaran masyarakat jauh lebih baik terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebisa mungkin kalau berkendara, sebaiknya lebih dulu memiliki SIM,” tandasnya.

Baca Juga: Efektifkah Operasi Zebra Sidang 'Kilat' Bagi Warga Kalsel?

Baca Juga: Pengendara Tanpa SIM Masih Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra di Tanbu

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner