bakabar.com, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan Sahbirin didaftarkan, Kamis (10/10), dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, dokumen pendaftaran berisi 'klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka'.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyelidikan KPK mengungkap dugaan penerimaan suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, masyarakat Kalimantan Selatan menanti perkembangan lebih lanjut proses hukum tersebut yang diyakini akan menjadi ujian penting untuk transparansi dan integritas pejabat publik.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka lain setelah melakukan operasi senyap di Kalsel. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).