bakabar.com, TANJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada Pemilu 2024 sebanyak 186.424 orang akan menggunakan hak pilihnya. Jumlah tersebut bertambah signifikan dibanding Pemilu 2019 lalu.
"Jika dibanding Pemilu 2019, DPT pada pemilu 2024 bertambah 18.527 pemilih yang berjumlah 167.897 orang," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, saat memberikan sambutan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung Pusat Informasi Pembangunan, Selasa (20/6/2023) malam.
Ardi bilang jumlah pemilih di Kecamatan Murung Pudak masih menjadi yang terbanyak sedangkan pemilih paling sedikit di Kecamatan Muara Harus.
"Jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Murung Pudak sebanyak 39.222 orang, sedangkan pemilih paling sedikit di Kecamatan Muara Harus, yaitu 5.155 orang," beber Ardi.
Kata Ardi, meski telah ditetapkan, DPT ini bukan akhir dari sebuah proses pendataan pemilih, tapi ini untuk membatasi jumlah pemilih karena kalau kita buka terus prosesnya itu akan dinamis atau berkembang.
"KPU melalui kebijakannya ditetapkan waktu untuk penetapan DPT yaitu tingkat kabupaten 20 sampai 21 Juni 2023," terangnya.
Penetapan DPT nanti sebagai standar penyiapan logistik pemilunya baik itu surat suara dan logistik penunjang lainnya.
"Melihat dari semua proses hingga kini kami yakin masyarakat Tabalong semuanya sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang," tutup Ardi.