Kalsel

Ditarget Rp20 Miliar, Dishub Diharap Mampu Buka Potensi Pajak Parkir

apahabar.com, BANJARMASIN – 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin ditarget DPRD Banjarmasin mampu menarik retribusi dari pajak…

Featured-Image
Salah satu potensi pajak di sektor parkir. Foto-Nusa Bali

bakabar.com, BANJARMASIN - 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin ditarget DPRD Banjarmasin mampu menarik retribusi dari pajak parkir sebesar Rp20 miliar dari tahun sebelumnya Rp15 miliar.

Sehingga untuk memenuhi target tersebut, Komisi II DPRD Banjarmasin meminta Dishub Banjarmasin bisa membuka potensi pajak parkir agar dapat memenuhi target yang diberikan

Dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadibahwa pihak dewan sudah sepakat kalau target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak parkir Rp20 miliar di 2020.

img

Ketua Komisi II M Faisal Hariyadi (kanan). Foto- bakabar.com/Ahya Firmansyah

“Peningkatan PAD melalui sektor pajak parkir, ada dua cara untuk meningkat sesuai yang kita bahas tadi. Pertama meminimalisir kebocoran, mencoba mencari potensi pajak parkir, retribusi parkir sehingga PAD bisa tercapai,” ujarnya saat rapat bersama Dishub, Senin (20/1).

Faisal menjelaskan, dalam rangka menimalisir kebocoran, dishub sudah memasang tapping box, ini sebagai cara pemkot memonitor pemasukan pajak yang masuk ke PAD melalui sektor pajak.

Potensi baru, bagi Faisal banyak hal yang bisa dimaksimalkan, seperti yang pihaknya lihat di kota lain, bahwa supermarket saja sudah dikenai pajak parkir.

“Sekarang kita coba ada di perhotelan, perbankan dan perkantoran,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kadishub Banjarmasin Ichwan Noor Khalik menyampaikan, pada tahun ini pihaknya akan menggarap potensi tersebut.

“Nanti saya tegaskan, saya sampaikan kepada kepala UPT untuk membuat surat edaran kepada seluruh bank, perkantoran, dan perhotelan untuk memahami perda kita, UU nomor 28 danPerda nomor 7 tahun 2011,” kata Ichwan

Di mana dalam Perda itu dijelaskan bahwa setiap ada aktivitas parkir walau digratiskan yang membayar adalah pengelolannya.

“Jadi walau hotel menggratiskan kepada tamunya, perbankan menggratiskan kepada nasabahnya, yang membayar adalah pihak hotel dan perbankan tersebut,” terangnya.

Dikatakan Ichwan bahwa hanya tempat ibadah, tempat pendidikan dan perkantoran pemerintahan untuk pegawainya yang digratiskan tidak boleh dipungut pajak parkir.

“Dalam waktu dekat ini akan kami buat surat edarannya,” tandasnya.

Baca Juga: Kapolres Tapin Cerita Pengalaman Hidup di Sarang Narkoba

Baca Juga: Diyakini Ada Makam Syekh, Lokasi Kuburan Cina Martapura Bakal Jadi Cagar Budaya

Baca Juga: Hari Kesadaran Nasional, Kominfo Banjar Kantongi Izin Siaran

Baca Juga: Jago Merah Bikin Geger Warga Pegadaian Banjarmasin

Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner