Nasional

Ditahan 20 Hari, Bareskrim Dalami Motif Tersangka Penyiram Novel

apahabar.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditahan selama 20…

Featured-Image
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya terkait pemindahan tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (28/12). Foto-Antara/Fianda Rassat

bakabar.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari mulai Sabtu siang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan perkara.

“Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari kedepan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12).

Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri,” katanya.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri itu, kata Argo, masih melalui serangkaian proses penyidikan.

Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut yang dimulai sejak tersangka ditangkapdi Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.

“Tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya,” katanya.

Hasil keterangan dari tersangka kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan.

“Polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan di gunakan di sidang pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Tiba di Bareskrim

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Pelaku Diduga Anggota Polri Aktif

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner