Kalsel

Disomasi Pedagang, Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru Banjarmasin Molor

apahabar.com, BANJARMASIN – Revitalisasi gedung Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Kota Banjarmasin kembali terhambat. Latar…

Featured-Image
Revitalisasi gedung Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Kota Banjarmasin terhambat setelah pedagang mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Revitalisasi gedung Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Kota Banjarmasin kembali terhambat.

Latar belakangnya akibat para pedagang mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi. Mereka menamakan dirinya Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan penolakan revitalisasi berbentuk somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

“Pernyataan sikap menolak sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada tahun 2025. Dan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saat rapat Bersama Wali Kota Banjarmasin,” ujarnya, Senin (7/6).

Menurutnya, SHGB milik pedagang di blok Pasar Sudimampir Baru tidak semuanya berlaku hingga 2025. Terdapat beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.

Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.

“Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB nya mati namun tetap dipergunakan oleh pedagang,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melakukan pendataan terkait sertifikat penggunaan kios tersebut. Baik yang masih berlaku karena perpanjangan maupun yang sudah mati atau tidak aktif.

Kendati telah mendapat somasi dari para pedagang, ia mengaku tetap melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

Tidak hanya sekali, somasi penolakan rencana revitalisasi bangunan pasar tersebut ternyata sudah dialami Pemko sebanyak dua kali.

Pertama pada saat rapat Disperdagin bersama pedagang beberapa waktu lalu beberapa hari setelahnya datang surat somasi penolakan.

Kemudian, somasi kedua ketika pihaknya ingin melakukan pendataan terkait SHGB yang masih hidup dan mati.

“Besoknya, kami langsung dapat somasi dari mereka (aliansi pedagang Pasar Sudimampir Baru),” tambahnya.



Komentar
Banner
Banner