bakabar.com, BANJARBARU - Pemkot Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pembenahan Jaringan Optik bersama perusahaan penyedia layanan infrastruktur jaringan optik bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (22/5).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan penataan infrastruktur jaringan utilitas dan menindaklanjuti implementasi regulasi terbaru yang telah diterbitkan pemerintah kota.
Rencana ini mengacu pada dua dasar hukum utama, yaitu Perda Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Dengan penerbitan peraturan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang sekaligus ketua tim Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Asep Saputra, mengungkapkan bahwa ini adalah momen yang tepat untuk menata ruang Kota Banjarbaru menjadi lebih baik.
“ini momentum yang pas untuk membenahi tata ruang kota kita agar tidak semrawut lagi kedepan, dan kita mintakan mereka (perusahaan) untuk kerja sama dengan kita karena ada beberapa progres pembangunan pemerintah kota yang harus disinkronkan dengan tata ruang,” paparnya.
Asep juga menjelaskan bahwa banyaknya tiang yang dibangun oleh penyedia layanan kabel optik mendasari regulasi baru tersebut, dengan rencana kedepannya akan dibuat menjadi satu tiang bersama.
“Kalau ini tidak dibatasi dan dibiarkan akan jadi semakin banyak, nah itu akan mengikuti kabel yang sangat banyak, untuk itu rencanaya kami akan menggunakan tiang bersama,” tuntasnya