bakabar.com, BANJARBARU – Penebangan liar di Banua tak kunjung menemukan tik usai. Memasuki pertengahan tahun 2021, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel sudah mengamankan ratusan meter kubik dari berbagai jenis kayu ilegal.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) pada Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, ratusan meter kubik barang bukti yang mereka sita tersebut semuanya merupakan temuan.
“Belum ada pelaku yang diamankan,” ujarnya, Selasa (15/6).
Pantja bilang, kayu ilegal pertama kali pihaknya temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru di awal tahun.
“Waktu itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan. Diduga hasil dari penebangan liar,” tambahnya.
Kasus kedua, kayu ilegal jenis rimba campuran ditemukan di KPH Tanah Laut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik. “Ini kayunya kami temukan di sungai,” timpalnya.
Sedang pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanah Bumbu.
“Di bulan yang sama, Tim Polisi Kehutanan di KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik,” katanya.
Terbaru, tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan, Jumat (28/5) lalu.
Kata Pantja penebangan liar memang sulit diberantas. Karena hampir semua KPH hutannya berpotensi untuk ditebang secara liar.
“Paling banyak yang ditebang jenis rimba campuran. Kalau ulin dan meranti sudah jarang,” tambahnya.
Tapi ujar Pantja pihaknya selalu berusaha mengamankan kawasan hutan agar penebangan liar bisa ditekan.