Kalsel

Diserang Medsos, PWI Kalsel Ingatkan Bawaslu Jangan Baperan

apahabar.com, MARTAPURA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmie mengingatkan kepada Bawaslu…

Featured-Image
Diskusi tentang Problematika Sengketa Pers dalam Perspektif UU Pers, di Kantor Bawaslu Banjar, Selasa (15/9) sore. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmie mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar agar tidak mudah 'baperan' ketika mendapat serangan di media sosial (medsos).

Menurutnya Bawaslu menjalankan tugas dalam pengawasan pasti ada saja yang tidak suka, maka biasanya banyak mendapat serangan di musim pemilu.

"Dalam menegakkan kebenaran itu memang banyak tantangannya, makanya bila ada serangan di medsos Bawaslu jangan langsung baperan," ujar Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie saat menjadi pemateri diskusi Problematika Sengketa Pers dalam Perspektif UU Pers, di Kantor Bawaslu Banjar, Selasa (15/9) sore.

Ia juga menyarankan agar tidak meladeni serangan tersebut, karena juga berpotensi terjerat UU ITE.

"Kalau ingin meluruskan silahkan kepada media tersebut, namun jika masih saja menyerang maka silakan melaporkan ke polisi atau minta pendapat dulu kepada kami PWI Kalsel," jelasnya.

Lebih lanjut Helmie menjabarkan, media itu ada tiga macam, pertama media mainstream atau tradisional seperti televisi, radio, cetak. Kedua, media online yang saat ini menjamur, dan ketiga media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter.

Yang termasuk karya jurnalistik, kata Helmie, adalah media mainstream dan media online. Adapun medsos bukan termasuk karya jurnalistik, meskipun dalam mengolah informasi sesuai kaidah jurnalistik.

Media mainstream dan online itu pun jelas Helmie, produknya tidak bisa dikategorikan karya jurnalistik jika belum berbadan hukum terdaftar di Kemenkumham, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi apabila ada sengketa pemberitaan, jika berita itu adalah produk jurnalistik maka ranahnya UU Pers dan Dewan Pers lah yang menanganinya terlebih dulu. Namun apabila bukan produk jurnalistik, seperti di medsos atau media tidak berbadan hukum, maka ini masuk ke ranah UU ITE dan KUHP," jelas Ketua PWI Kalsel.

Ia mengakui masih banya media online di Kalsel yang belum berbadan hukum. Ia mengimbau agar segera mendaftarkannya supaya mendapat perlindungan hukum.

Kepada Bawaslu Banjar, Helmie juga mengimbau agar tidak membuat pemberitaan di medsos atau website yang di luar kewenangan Bawaslu. Hal ini supaya menghindari sengketa pemberitaan.
Pada diskusi tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah bersama komisioner Riski Wijaya Kusuma, M Syahrial Fitri, Ramliannoor dan para staf.

"Alhamdulillah hari ini kami banyak mendapat masukan dan pencerahan terkait pemberitaan dan UU Pers. Ini juga mempermudah kami bekerjasama dengan insan pers, karena mereka salah satu pilar demokrasi," ujar Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah.

"Semoga sengketa pers dalam Pilkada Kabupaten Banjar ini tidak ada terjadi. Harapannya media dan Bawaslu dapat bersinergi untuk menyukseskan Pilkada Banjar," harap Anggota Bawaslu, Riski Wijaya Kusuma.

Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner