Kalsel

Disepakati Masa Tugas AKD DPRD Banjarmasin Setengah Periode

apahabar.com, BANJARMASIN – Jika selama ini anggota DPRD Banjarmasin yang mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa…

Featured-Image
Bambang Yanto Permono, anggota Pansus Tatib DPRD Banjarmasin. Foto-apahabar.com / Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Jika selama ini anggota DPRD Banjarmasin yang mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa berganti dalam kurun waktu satu tahun, periode 2019-2024 ada perubahan.

Berdasarkan kesepakatan, pergantian AKD setelah setengah periode atau 2,5 tahun.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. Dikemukakan Bambang yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, hal ini menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Selama ini pergantian anggota AKD itu hanya satu tahun, selain BK dan Banmus, akhirnya disesuaikan menjadi 2 tahun setengah.

Apalagi menurut Bambang, hanya Banjarmain yang masih berganti dengan 1 tahun, sedangkan wilayah lain seperti Palangka Raya, Batola dan lainnya telah mengikuti aturan PP Nomor 12 dengan mengganti AKD menjadi 2,5 tahun.

“Alasan yang pertama karena ini agar pergantian itu mudah dan nyaman bagi anggota DPRD. Alasan kedua supaya kawan-kawan di AKD ini dapat memahami apa tugasnya di AKD, selama ini belum paham, belum mengerti apa kedudukan mereka di AKD,” jelasnya, Senin, (23/9).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ini agar dalam hal pertemuan dengan dinas-dinas menjadi gampang.

“Kalau berganti-ganti nanti beda lagi, nanti yang ada tidak memahami apa tugasnya. 2,5 tahun itu otomatis kawan-kawan memahami apa tugas, pokok dan fungsinya di AKD,” terangnya lagi.

Dalam pembahasan yang dilakukan pansus pembahasan tatib dewan, sebut Bambang, memang ada terjadi perdebatan tentang tugas pimpinan AKD.

Makanya nantinya akan dipertegas dalam tatib yang mana selama ini tidak ada fungsi dan tugas pimpinan AKD. Maka akan dipertegas hak dan kewajiban pimpinan AKD dan tertuang di dalam tatib.

“Upaya ini agar ketika menjalankan kedewanan tidak melanggar aturan. Semua aturan itu agar ada tertulis dan tertuang. Karena selama ini mereka takut melanggar karena aturan-aturan itu tidak ada tercantum di dalam tatib,” sebutnya.

Jika sebelumnya ada sebanyak 200 pasal lebih di dalam tatib anggota dewan terdahulu, pada periode kali ini diungkapkan Bambang akan lebih diperbanyak.

“Ini tinggal finalisasi, pemantapan dan dalam minggu ini sudah selesai semua. Jadi dalam tatib dituangkan seluruh apa tugas AKD termasuk tugas pimpinan AKD sehingga 2,5 tahun ada payung hukum yang mewadahi,” pungkasnya.

Baca Juga:Nahkoda Baru DPRD Tapin, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah

Baca Juga:BREAKING NEWS!!! Geger Temuan Jasad Laki Laki di Simpang Ulin

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner