Kalsel

Disegel Bareskrim, Penambang Liar di Banjar Main Kucing-kucingan

apahabar.com, MARTAPURA – Meski telah disegel oleh Bareskrim Mabes Polri, sebuah tambang ilegal di Mataraman, Kabupaten…

Featured-Image
Meski sudah disegel bahkan oleh Bareskrim Mabes Polri sekalipun, tambang milik PT DMA terpantau kembali beroperasi. Foto: Ist

bakabar.com, MARTAPURA – Meski telah disegel oleh Bareskrim Mabes Polri, sebuah tambang ilegal di Mataraman, Kabupaten Banjar, diam-diam kembali beroperasi. Pemerintah pusat sampai angkat tangan.

Bareskrim melakukan penyegelan tambang batu bara di Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, akhir Juni lalu. Namun, tambang tersebut kembali beroperasi dengan modus berganti nama menjadi PT DMA.

Ketua LSM Parlemen Jalanan Kalsel, Badrul Ain meminta aparat kepolisian tegas terhadap perusahaan tambang yang izinnya bermasalah.

“Mereka memang aktif, tapi kadang kucing-kucingan. Kecuali ada ketegasan pihak terkait. Selama tidak ada ketegasan, selama itu juga mereka melakukan itu karena menguntungkan,” ujar Badrul Ain kepada bakabar.com, Minggu (1/8).

Informasi kembali beroperasinya tambang itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh PT DMA ke PT MAS.

Surat tersebut menggunakan cap dan logo DMA yang diteken oleh direktur utamanya serta kepala teknik tambang.

Adapun MAS merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh sebuah perusahaan perkebunan nasional di sana.

Di dalam lahan milik perusahaan perkebunan itu, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, salah satunya DMA.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (19/7), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama PT DMA benar tidak terdaftar.

“Kalau tidak terdaftar di data base, berarti itu sudah pasti bodong. Pihak terkait khususnya aparat kepolisian, kalau sudah jelas itu perusahaan bodong maka harus segera mengeksekusi, begitu harusnya,” terang Badrul Ain.

Yang paling penting pihak terkait seperti ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian proaktif, dalam menjaga perizinan pertambangan.

“Aktivitas penambangan ini ini jelas kelihatan dengan mata, karena besar. Harus ada dozer, truk pengangkut dan sebagainya. Beda halnya maling uang biasa, bisa tidak ketahuan. Jadi simpel saja mengetahui adanya aktivitas penambangan ini. Tapi eksekusinya ini seperti susah sekali, ini ada apa? Tidak ada alasan aparat penegak hukum tutup mata soal ini,” tandasnya.

Kementerian ESDM Angkat Tangan

Soal dugaan beroperasi kembali PT Damai Mitra Cendana, Kementerian ESDM angkat tangan. Mereka mengaku terkendala monitoring secara faktual di lapangan.

“Secara persis kami memang tidak memonitor di lapangan terkait IUP di Kalsel tersebut. Apabila IUP tidak tercatat dalam database (Ditjen)Minerba, maka (seharusnya) perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usaha,” ujar Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dilansir Republika, Sabtu (31/7).

Ditjen Minerba masih menunggu adanya klarifikasi resmi dari gubernur Kalsel terkait informasi tersebut.

Maraknya permasalahan IUP bodong di Kalsel mulanya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Rabu (16/6) lalu.

Mantan bupati Banjar dua periode itu menyebut ada 20 IUP yang janggal, salah satunya Damai Mitra Cendana.

Perusahaan ini, kata Khairul, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.

“Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap,” ujar Khairul dalam rapat itu.



Komentar
Banner
Banner