News

Disdik Kotim Janji Tindak Tegas Guru Terlibat Pemalsuan Ijazah

Sanksi yang diberikan bagi oknum guru jika benar melakukan tindak pemalsuan paling berat adalah pemberhentian.

Featured-Image
Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Senin (27/5/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Muhammad Irfansyah berjanji menindak tegas jika ada guru yang memalsukan ijazah.

"Dalam bentuk pemalsuan apapun itu dilarang, apalagi itu seorang guru. Jika ada oknum yang melakukan pemalsuan Ijazah atau sebagainya, maka saya minta itu diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya, Senin (27/5).

Dijelaskan, ada sanksi yang diberikan kepada oknum guru jika benar melakukan tindak pemalsuan, dan yang paling berat adalah pemberhentian

"Sanksinya sesuai dengan pelanggarannya, jika dilakukan secara sadar, itu sudah ada niat, maka sudah jelas pidana, dan pastinya akan diberhentikan serta dihukum," ungkapnya.

Sebagai instansi yang menaungi sektor pendidikan, Irfansyah mengimbau kepada semua tenaga pendidik, baik itu formal maupun non formal, agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan instansi, lembaga maupun diri sendiri.

"Kami berharap bertugaslah sesuai dengan aturan, jangan sampai melanggar hukum, apalagi tindakan memalsukkan ijazah," imbuhnya

"Zaman sekarang sudah era digital, orang sudah tahu Dapodik terkait dengan data diri yang bersangkutan ke data pusat sana, artinya sudah ada data basenya, tidak bisa dirubah apalagi dipalsukan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner