bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap pelajaran 2021/2022.
SE pelaksanaan PTM berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Mulai hari Senin [3/1], seluruh Satuan Pendidikan di Banjarmasin sudah dapat melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas siswa di kelas 100%," ujar Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto dalam SE pelaksanaan PTM.
Ia mengatakan bahwa PTM penuh dilaksanakan dengan durasi waktu maksimal 6 jam sehari atau disesuaikan dengan jenjang dan tingkat atau kelas siswa.
Satuan pendidikan sudah tidak lagi membuka opsi PJJ bagi siswa yang orang tuanya tidak setuju PTM. Kecuali terhadap siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dilayani dengan PJJ.
"Pelaksanaan PTM wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pendekatan 5M," ucapnya.
Selain itu, sekolah dengan jumlah siswa yang besar dapat membuat jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
PTM akan dihentikan sementara dan dialihkan menjadi PJJ selama 14 hari, apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 5% atau lebih.
"Pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit," imbuhnya.
Ia juga meminta satuan pendidikan secara berkala melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM dan melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
"Pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya terutama pada aspek pelaksanaan prokes," pungkasnya.