bakabar.com, BANJARMASIN – Di Kota Banjarmasin terdapat satu rukun tetangga (RT) yang memiliki inovasi unik dalam menekan kebiasaan buruk masyarakat.
Kawasan yang dimaksud adalah Kompleks H Ideris RT 13, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Di RT tersebut ditetapkan aturan larangan merokok. Menariknya, aturan ini juga berlaku untuk warga yang berada di dalam rumah.
Ketua RT 13, Muslim mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati oleh seluruh warga yang bermukim di sana.
"Siapa yang merokok dan ketahuan akan denda 1 liter beras," ujarnya ketika dijumpai bakabar.com.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: