bakabar.com, MUARA TEWEH – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Muara Teweh Agus Surjanto mengancam akan mengenakan sanksi tegas pada pelanggan yang nakal, yang menyalurkan air kepada yang bukan pelanggan.
Sanksi ini sudah disosialisasikan lewat selebaran surat. Apabila terbukti menyalurkan air kepada yang bukan pelanggan maka PDAM akan mendenda Rp2 juta.
“Pelanggan tidak diperkenankan merubah atau memindah posisi meteran air dari tempat yang sudah ditetapkan,” jelas Agus Surjanto.
Pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor meteran air. Juga tidak diperkenankan mengambil air tanpa melewati meteran air.
“Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda 5×100 meter kubik,” katanya.
Sanksi berat lain, pihak PDAM akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila pelanggan terbukti melanggar ketentuan tersebut, dan tidak melunasi denda sesuai pelanggaran maka pihak PDAM akan melanjutkan prosesnya secara hukum.
Baca Juga:RSUD Barito Utara Angkat Bicara Soal Kaburnya Pasien yang Diduga Mengidap AIDS
Baca Juga:Angin Kencang Hantam Muara Teweh; Pohon Tumbang, Atap Beterbangan
Reporter: AHC17
Editor: Fariz Fadhillah