bakabar.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. BPIH tahun ini sama dengan tahun 2019, yaitu sebesar Rp 35.235.602 atau 2.563 dolar Amerika.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/01).
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M sama dengan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam siaran pers yang diterima bakabar.com.
Menurut Fachrul, BPIH yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.
Meski tidak naik, kata Fachrul, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Menag.
Fachrul menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI,” pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Berikan Target Kepada Menteri untuk 100 Hari Kerja
Baca Juga: Jokowi: BRIN Agar Identifikasi Riset Strategis dan Solutif
Editor: Aprianoor