bakabar.com, BANJARMASIN – Mantan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Ichwan Noor Chalik menanggapi santai laporan sejumlah pengusaha advertising ke Polda Kalsel pada Senin (22/6).
Sebelumnya, alasan pelaporan karena Satpol PP dianggap membongkar papan reklame mereka secara sepihak di Jalan Ahmad Yani, Jumat dini hari (19/6).
Pelapor mewakili beberapa pengusaha advertising yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Mereka di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.
Dari penelusuran bakabar.com, diketahui ada lima perusahaan yang melaporkan Ichwan. Yakni, Pelangi, Wahana, Art pice media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.
Menanggapi itu, Ichwan mempersilakan para pengusaha advertising ini untuk melapor.
Faktanya, kata pria yang juga menjabat kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin ini, izin reklame resmi berakhir sejak akhir 2018. Kemudian infrastruktur bangunan reklame berada di atas tanah negara.
"Ya tidak apa-apa itu hak mereka, silakan laporkan," ujar Ichwan dihubungi bakabar.com, Senin (22/6) malam.
Sebelum ini, kata dia, para pengusaha advertising sudah pernah menggugat masalah bangunan reklame ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 2019 silam.
“Hasilnya mereka kalah.”
Ya berdasar informasi dihimpun, gugatan pengusaha advertising ini mentah di PTUN karena ada syarat yang kurang lengkap.
"Silakan mereka mau ngomong apa, dan mereka sudah menggugat ke PTUN kemudian mereka kalah, jadi proses hukum sudah benar," tegasnya.
Terkait pelaporan, Ichwan terlihat cukup santai. Ia bahkan belum berencana melaporkan balik pelapornya itu.
“Lihat perkembangan selanjutnya,” jelas dia.
Lebih jauh, apa yang menjadi bukti laporan kepadanya adalah perusakan reklame. Menurutnya, penertiban dengan pengrusakan itu jauh berbeda.
“Apabila penertiban dilindungi oleh Undang Undang. Sedangkan pengrusakan itu dilakukan oleh satu atau beberapa orang secara melawan hukum,” jelasnya.
"[Jadi] Tidak ada dasar hukum yang membolehkan pengrusakan," sambungnya.
Ichwan justru mengancam akan membongkar informasi masa lalu salah satu pengusaha advertising yang dulu pernah memalsukan setoran pajak reklame.
Coba dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai masih akan melakukan pengecekan akan laporan APPSI itu,
“Belum ada informasi, saya cek dulu ya,” ujar Rifai, Senin malam.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Ichwan Noor Chalik saat ini.
Posisinya sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin resmi diganti oleh Asisten 1 Bidang Sosial dan Pemerintahan Gazi Ahmadi, Jumat (22/6).
Kabar itu menyeruak di hari yang sama Ichwan memerintahkan jajarannya untuk membongkar belasan baliho di sepanjang kilometer 1-6, Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.
Pergeseran pria yang juga menjabat kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu berlaku pada hari ini, Senin (22/6).
Alih-alih aman, Ichwan kembali bermasalah setelah pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) tak terima reklamenya dibongkar.
Hari ini, mereka melaporkan Ichwan atas dugaan pengrusakan dan pencurian baliho atau reklame ke Polda Kalsel.
Pelapor mewakili beberapa pengusaha advertising yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta pengusaha advertising tak menggunakan jalur hukum untuk menuntaskan polemik ini.
"Saya belum tahu kalau mau dilaporkan, tapi jangan menggugat gugatlah. Lihat ke depannya aja," ujarnya.
Apabila benar dilaporkan, kata Ibnu, bagian hukum dipastikan pasang badan dan mendampingi Ichwan.
"Dia punya hak selaku ASN," ucapnya.
APPSI Kalsel resmi melaporkan Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel.
Ichwan dilaporkan dalam kapasitasnya saat menjabat pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.
Para pengusaha jasa periklanan itu tak terima atas pembongkaran yang dianggap sepihak oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin di bawah komando Ichwan.
Pembongkaran menyasar sejumlah baliho yang membentang di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Jumat (19/6) dini hari.
Merasa merugi hingga miliaran rupiah, mereka membawa masalah pembongkaran reklame itu ke Polda Kalsel.
"Pak Ichwan adalah kita anggap oknum pelaku. Kejadian ini sepihak dan dari laporan kita sampaikan bukti dan kerugian kepada penyidik polisi," ujar Kuasa Hukum APPSI Kalsel Hotman N Simangunsong, Senin (22/6) sore.
Pelapor menganggap tindakan yang diambil Ichwan sebagai bentuk pidana berupa pengrusakan dan bahkan pencurian. Sebagaimana tertuang dalam pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Apabila dikembangkan kasus ini lebih dalam kemungkinan pidana tidak menyenangkan pun masuk."
Hotman memandang apa yang dilakukan Ichwan yang saat ini menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyalahi wewenang pejabat publik.
Pejabat di Pemkot Banjarmasin tersebut bahkan dianggap tidak etis dalam mengambil keputusan.
"Pejabat publik ketika keputusan harus mengacu kepada aturan. Dan ini adalah P21 ada tersangka," ucapnya.
Dari data APPSI, terdapat 10 baliho yang ditertibkan sepihak oleh Satpol PP. Dari Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga Km 6.
"Total kerugian yang nyata setelah dihitung mencapai Rp8,9 miliar dan ini belum kita sebut kerugian materiil," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP kepada pengelola advertising resmi dinyatakan gugur.
Sebab, kata dia, suatu kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Banjarmasin belaku ketika kontrak reklame selesai.
Disebutkan, kontrak itu baru selesai Agustus dan akhir 2020 mendatang.
Kesepakatan, sebut dia, disetujui dan dihadiri oleh Wali Kota Ibnu Sina dan Dishub untuk memindah bentuk reklame.
"Itu ada notulen rapatnya dan kita jadikan itu bukti pelaporan," ucapnya.
Ichwan dicopot dari kursi orang nomor satu di jajaran aparat penegak hukum daerah karena pembongkaran baliho milik APPSI.
Jabatannya kemudian beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Ahmadi.
Satpol PP memandang reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010, dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016. Dan telah habis izin tayangnya sejak 2018 lalu.
Pantauan media ini sebelumnya, pembongkaran dilakukan sejumlah personel Satpol PP dibantu Polresta Banjarmasin dengan mengerahkan alat berat berupa sky lift.
Editor: Fariz Fadhillah