bakabar.com, BANJARMASIN – Perkara dugaan pencemaran nama baik kembali menyeret jurnalis.
Donny Muslim, seorang jurnalis di Kalimantan Selatan, diperiksa polisi atas kasus yang dilaporkan oleh Habib Banua.
Donny diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Diperiksa kurang lebih 5 jam, Donny dicecar kurang lebih belasan pertanyaan.
“Ini merupakan klarifikasi yang diminta aparat kepolisian. Pemberitaan terkait dugaan pencemaran nama baik,” ucap Pimpinan Redaksi banjarhits, Diananta Putera Sumedi, Rabu (15/1) siang.
Secara keseluruhan, sambung dia, pertanyaan itu lebih ke arah bagaimana cara-cara wartawan dalam memperoleh berita atau produk jurnalistik.
“Bagaimana tahapan atau cara dalam memperoleh berita. Hanya sebatas itu,” bebernya.
Dengan memenuhi pemanggilan dari kepolisian, Donny ingin bersikap kooperatif dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Kita memilih kooperatif dan bersedia memberikan klarifikasi,” cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banjarmasin, Didi Gunawan Sanusi mendorong adanya perlindungan jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Dalam kasus Donny, kata Didi, sebenarnya jurnalis memiliki hak tolak untuk diseret ke dalam ranah hukum.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan itu kan menghasilkan produk jurnalistik. Jadi, seharusnya cukup hasil produk jurnalistik itu saja yang ditunjukkan pelapor kepada penyidik,” tegasnya.
Tak hanya itu, sambung dia, juga mengacu nota kesepahaman antara Polisi dengan Dewan Pers.
Pasal 4 dalam MoU itu, Dewan Pers dengan Polri saling berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan UU Pers 40/1999.
Baca Juga: Karena IPK, 2 Wisudawati Uniska Banjarmasin Diganjar Umrah
Baca Juga: Jembatan Ambruk, Polres Balangan Turun Tangan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah