Tak Berkategori

Dinilai Belum Sepadan, Korban Sesalkan Vonis Oknum ASN Penggelapan Mobil di Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Tidak sesuai tuntutan, H Syahruni menyesalkan putusan yang dijatuhkan hakim kepada dua oknum…

Featured-Image
Dua unit mobil milik H Syahruni yang diduga digelapkan dua oknum ASN di Barito Kuala. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Tidak sesuai tuntutan, H Syahruni menyesalkan putusan yang dijatuhkan hakim kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala.

Syahruni merupakan pemilik tiga unit mobil rental di Marabahan yang diduga digelapkan HN (50) dan Hf (45) sejak Juli 2020.

Akibatnya, pria berusia 60 tahun tersebut mengalami kerugian senilai Rp396 juta. Itu sudah termasuk biaya sewa yang tak kunjung dibayarkan kedua terdakwa.

Atas perbuatan itu, HN dan Hf didakwa menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Setelah dilaporkan korban ke Polres Batola di pertengahan Agustus 2020 dan kedua terdakwa menyerahkan diri, proses persidangan pun bergulir secara daring di Pengadilan Negeri Marabahan.

Di sisi lain, polisi juga berhasil mendapatkan dua mobil Toyota Avanza DA 1336 MB dan DA 1537 TMA milik korban dari tangan terdakwa.

Namun satu unit mobil Daihatsu Terios yang terakhir kali disewa kedua terdakwa, sampai sekarang belum ditemukan.

Akhirnya setelah menjalani beberapa persidangan, majelis hakim memvonis HN dan Hf dengan pidana kurungan selama 1 tahun 10 bulan, Rabu (16/12).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Marabahan. Mereka menuntut pidana kurungan selama 2 tahun 1 bulan.

Atas putusan hakim, jaksa masih belum memutuskan untuk menerima maupun melakukan banding. Namun keputusan segera diberikan dalam waktu enam hari mendatang.

Sementara korban kurang puas dengan putusan hakim, lantaran satu mobil yang dibawa tersangka belum ditemukan.

“Saya menyesalkan putusan itu, karena tidak sesuai harapan. Paling tidak divonis 2 tahun, karena banyak masyarakat lain yang mengeluhkan ulah mereka,” ungkap Syahruni, Kamis (17/12).

Seiring putusan hakim, kedua terdakwa berpotensi terlepas dari jerat Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasal tersebut menyebutkan PNS dapat diberhentikan akibat melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.

“Apalagi mereka berstatus ASN. Semestinya ASN menjadi teladan untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya,” cetus Syahruni.

Kendati kurang puas, Syahruni tampaknya mengurungkan usaha mendapatkan ganti rugi dari kedua terdakwa dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum perdata.

“Setelah berembug dengan keluarga, tampaknya kami belum berencana membawa kasus ini ke pengadilan perdata,” beber Syahruni.

“Kami kurang yakin mereka mampu mengembalikan kerugian, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi kedua terdakwa,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner