Kalsel

Dini Hari, John Lee CS Ringkus 3 Pengedar Sabu di Batang Alai HST

apahabar.com, BARABAI – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus John Lee CS, Buser Satresnakoba…

Featured-Image
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan John Lee CS. Foto: Humas Polres HST for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus John Lee CS, Buser Satresnakoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Dua pemuda asal Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) yakni, MRH alias Ijal (24) dan MAC alias Apoi serta satu lelaki paruh baya, MF (61) asal Kecamatan Batang Alai Utara (BAU).

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, Kamis (7/10) dini hari.

img

John Lee CS saat menggeledah TKP di Jalan Gerilya Kelurahan Birayang BAS, Kamis (7/10) dini hari. Foto: Satres Narkoba Polres HST for bakabar.com

Dua pelaku yakni, Apoy warga Desa Lok Besar dan Ijal Warga Kelurahan Birayang diringkus di sebuah tempat di Jalan Gerilya RT 6 Kelurahan Birayang sekitar pukul 00.10 Wita Lokasinya tak jauh dari salah satu sekolahan di sana.

Sementara MF diringkus di kediamannya sendiri di Desa Maringgit RT 1.

“Pengungkapan kasus ini tidak ada hubungannya [bukan pengenbangan] antara dua TKP itu. Mereka masing-masing [mengedar],” kata Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manunurng kepada bakabar.com, Jumat (8/9).

Lamris merincikan, hasil pengungkapan kasus dari TKP pertama di Birayang didapati barang bukti 7 paket. Beratnya mencapai 2,25 gram bruto.

Sementara dari MF didapati sepaket sabu dengan berat bruto 0,83 gram.

Menariknya, salah satu dari 3 pelaku merupaka residivis. Pernah dipidana dalam kasus kepemilikian obat-obatan daftar G.

“Ya, atas kepemilikan pil zenith,” kata Lamris.

Selain mengamankan barang bukti sabu, John Lee CS juga menyita uang tunai Rp 350 ribu dari Ijal, sebuah motor PCX dari Apoy dan Rp 295 ribu serta sebuah gawai dari MF.

“Barang-barang yang kami amankan itu diduga sebagai alat transakasi dan hasil penjualan sabu,” tutup Lamris.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

Dua pelaku Ijal dan Apoy dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MF dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner