bakabar.com, BANJARMASIN - Usai ditelisik Kejati Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Banjarmasin membeberkan jumlah denda akibat keterlambatan waktu dan kekurangan volume pengerjaan Jembatan HKSN I atau Patih Masih.
Penelisikan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat, terkait dugaan pengurangan volume dalam pembangunan konstruksi jembatan.
Kejati Kalsel juga menyikapi laporan lain yang berkenaan dengan peniadaan denda penalti terhadap kontraktor. Diketahui perampungan jembatan tersebut sempat molor dari target.
Namun Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menampik soal peniadaan denda penalti terhadap kontraktor.
Baca Juga: Proyek Jembatan Patih Masih Ditelisik Kejati Kalsel, Dinas PUPR Hormati Proses Hukum
Baca Juga: Kejati Kalsel Telisik Kejanggalan Proyek Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin
Disebutkan bahwa nominal denda keterlambatan yang telah dibayar kontraktor pelaksana sebesar Rp438 juta. Sedangkan denda kekurangan volume bernilai Rp1,38 miliar.
"Berdasarkan audit BPK RI, kami sudah melakukan tindak lanjut dan melapor melalui Inspektorat Daerah Banjarmasin," papar Suri Sudarmadiyah, Selasa (17/1).
"Bahkan dua hal ini yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Kalsel, sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Denda dianggap belum dibayar, padahal sudah dibayarkan dan disetor kembali ke kas daerah," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Dinas PUPR Banjarmasin berjanji akan mengevaluasi penyedia jasa yang terlambat dan melakukan pengurangan volume pengerjaan proyek tersebut.
"Semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penilaian. Tidak hanya proyek Jembatan HKSN, tetapi semua penyedia. Hasil penilaian ini akan ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banjarmasin," pungkas Suri.