Kalsel

Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM di Kalimantan Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Demi menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Kalimantan Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)…

Featured-Image
Sesuai regulasi PPKM di Kalsel, restoran dan rumah makan harus memaksimalkan take away. Foto: Alinea

bakabar.com, BANJARMASIN – Demi menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Kalimantan Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin (11/1).

PPKM yang bukan karantina wilayah atau lockdown ini diterapkan hingga 25 Januari 2021 di seluruh 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Keputusan penerapan pembatasan-pembatasan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, serta diputuskan melalui serangkaian rapat koordinasi dan mengevaluasi parameter penerapan PPKM di Jawa dan Bali.

“Untuk seluruh kabupatan/kota di Kalsel, PPKM dimulai 11 sampai 25 Januari 2021,” papar Penjabat Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, seperti dilansir Media Center Kalsel, akhir pekan tadi.

Adapun aspek yang dibatasi meliputi perkantoran, perdagangan, parisiwasata, fasilitas umum, dan transportasi.

“Sesuai intruksi Gubernur Kalsel, wilayah perkantoran hanya 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Worf From Home (WFH),” jelas Roy.

“Kegiatan belajar diadakan daring, sedangkan mall buka seperti biasa dan tutup pukul 20.00 Wita,” imbuhnya.

Sedangkan restoran dan rumah makan dengan kapasitas 25 persen makan di tempat, serta memaksimalkan take away.

“Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lain dengan pembatasan kapasitas 25 persen, serta mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen,” tegas Roy.

Juga ditekankan pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut dengan penerapan protokol kesehatan ketat demi mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Muslim, menegaskan PPKM perlu dilakukan secara tepat dan terukur.

“Termasuk mengaktifkan posko-posko Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sampai di tingkat RT/RW. Pun setiap dua minggu sekali dilakukan evaluasi,” beber Muslim.

Sampai update terakhir, angka kematian akibat Covid-19 di Kalsel masih di atas rata-rata nasional dengan percepatan pertumbuhan kasus yang meningkat.

“Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian di Kalsel masih di atas rata-rata nasional 3,7 persen,” jelas Muslim.

“Sementara positivity rate masih tinggi di atas 5 persen, dan percepatan pertumbuhan kasus baru atau attack rate meningkat, tegasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Kalsel berinisiatif menerapkan PPKM yang memiliki empat parameter.

Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen.



Komentar
Banner
Banner