Hot Borneo

Dilatari Cemburu, Pertikaian Berdarah Pecah di Area Parkir Diskotik Grand Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertikaian berdarah terjadi di area parkir Grand Diskotik, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar,…

Featured-Image
Pelaku dan korban serta barang bukti senjata tajam jenis belati. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pertikaian berdarah terjadi di area parkir Grand Diskotik, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Timur, Sabtu (16/7) dini hari.

Insiden nahas itu melibatkan pelaku bernama Heri alias Pentet (29) warga Kelayan B, Gang Pembangunan RT 7 RW 1, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.

Sementara korbannya adalah Sulle (29) seorang pria yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan. Dia berprofesi sebagai pelaut.

“Keduanya tidak saling mengenal,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu IGN Utama, Minggu (17/7).

Berawal saat Pentet bersama teman wanitanya, MR berniat pulang dari Diskotik Grand.

Sampai di parkiran, Pentet dan MR bertemu korban Sulle yang ketika itu juga bersama teman-temannya.

Tak disangka, saat itu korban mendekati MR dan langsung memeluknya. Melihat itu pelaku Pentet cemburu.

“Kenapa kamu peluk-peluk,” ujar Pentet kepada Sulle.

Lantas dijawab oleh korban “emang kenapa kalau saya peluk dia.”

Singkat cerita, korban emosi dan langsung memukul sebanyak 3 kali di pipi serta punggung pelaku.

Pelaku lalu jatuh dan tertelentang di tanah. Ketika itu, Pentet langsung mengeluarkan senjata tajam jenis belati.

Pelaku kemudian berdiri, dengan posisi saling berhadapan, dia lesakkan belati itu ke dada bawah sebelah kiri korban.

Perkelahian berdarah kemudian dilerai. Selepas itu, pelaku dan MR langsung pulang ke rumah untuk menyembunyikan barang bukti belati.

Sementara korban dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

“Korban harus dioperasi dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata IGN Utama.

Pelaku sendiri saat ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Kita amankan tak berselang lama usai kejadian,” kata IGN Utama.

Atas perbuatannya, pelaku, kata IGN Utama, dijerat hukuman berdasar Pasal 351 ayat (2) sub Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Komentar
Banner
Banner